Home » » PENCEMARAN MINYAK BUMI (CRUDE OIL)

PENCEMARAN MINYAK BUMI (CRUDE OIL)

Welcome To GHOST.NET


PENCEMARAN MINYAK BUMI (CRUDE OIL)


Pencemaran minyak bumi (crude oil) dapat terjadi di udara, tanah dan air. Pencemaran minyak bumi pada tanah  dianggap sebagai kontaminan yang dapat mengurangi produktifitas tanah. Kecemasan bahwa pencemaran ini akan menjadi masalah di masa yang akan datang adalah hal yanag sangat beralasan  mengingat bentuk,sifat dan jumlahnya semakin besar/luas serta terus mengalami peningkatan.
Kontaminan dalam tanah adalah bahan kimia yang dapat diakibatkan oleh kegiatan manusia. Kontaminan dapat masuk ketanah secara sengaja dan tidak disengaja. Kesengajaan seperti aplikasi pestisida, kegiatan pengeboran minyak bumi baik secara modern maupun tradisional, serta contoh tidak sengajaan seperti tumpahan minyak karena kecelakaan, kebocoran dll.
Kontaminan tanah juga disebut sebgai limbah berbahaya atau pencemar (pollutant) tanah, terdiri atas berbagai macam bahan kimia (Alexander, 1994 dalam Hairiah, 2009) termasuk :
1.      Larutan mengandung klor, sepeti triklorotilena (TCE) dan tetracloroetilena (PCE)
2.      Bahan peledak, seperti 2,4,6-trinitrotoluena (TNT)
3.      Logam seperti kromium dan timbal
4.      Radionukleida seperti plutonium
5.      Pestisida, seperti atrazin, benlat dan mathion.
6.      BTEX (benzene, toluene, ethyl benzene, xylema)
7.      PAH (polycyclic aromatic hydrocarbon) seperti kreosol.
8.      PCB (polychlorinated biphenyl), seperti campuran aroclor
Limbah berbahaya adalah limbah yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: korosif, mudah terbakar, reaktif, “leachate” beracun, dan mudah menular (limbah rimah sakit). Limbah atau tumpahan minyak bumi menjadi masalah pencemaran sebab limbah ini digolongkan menjadi limbah berbahaya dan beracun.
Pemenuhan kebutuhan secara global menuntut manusia untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang dalam pelaksanaan operasionalnya memerlukan memerlukan energy sebagai bahan penggerak. Pembangunan secara tidak langsug memerlukan penggunaan sumberdaya alam seperti minyak bumi. Sampai saat ini minyak bumi merupakan sumber bahan bakar yang belum tergantikan oleh bahan lain. Bila dalam penggunaanya tidak dilakukan dengan bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan maka tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan permasalahan lingkungan hidup (pencemaran). Pencemaran akan mengakibatkan ketidak seimbangan dan bila terjadi terus menerus dapat membahayakan kehidupan baik manusia, tumbuhan maupum hewan di alam ini.
Dalam proses penambangan minyak bumi tentunya akan ada limbah-limbah yang di hasilkan.
Limbah lumpur minyak bumi merupakan produk yang tidak mungkin dihindari oleh setiap perusahaan pertambangan minyak bumi dan menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan (Sumastri, 2005). Sebab lumpur limbah minyak bumi mempunyai komponen hidrokarbon atau Total petroleum Hydrocarbon (TPH) yaitu senyawa organik yang terdiri atas hidrogen dan karbon contohnya benzene, toluene, ethylbenzena dan isomer xylema.
Total petroleum Hydrocarbon (TPH) ialah merupakan pengukuran konsentrasi pencemar hidrokarbon minyak bumi dalam tanah atau serta seluruh pencemar hidrokarbon minyak dalam suatu sampel tanah yang sering dinyatakan dalam satuan mg hidrokarbon/kg tanah (Nugroho, 2006).
Lumpur minyak bumi termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), jika mengacu pada PP no. 85 tahun 1999 tentang limbah B3. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap produsen yang menghasilkan limbah B3 hanya diizinkan menyimpan limbah tersebut paling lama 90 hari sebelum diolah  dan perlu pengolahan secara baik sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. Menurut UU nomor 23 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah B3 adalah dapat dilakukan dengan  pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan .
Pencemaran minyak bumi di tanah merupakan ancaman yang serius bagi kesehatan manusia. Minyak bumi yang mencemari tanah dapat mencapai lokasi air tanah, danau atau sumber air yang menyediakan air bagi kebutuhan domestik maupun industri sehingga menjadi masalah serius bagi daerah yang mengandalkan air tanah sebagai sumber utama kebutuhan air bersih atau air minum. Pencemaran minyak bumi, meskipun dengan konsentrasi hidrokarbon yang sangat rendah sangat mempengaruhi bau dan rasa air tanah (Atalas dan Bartha 1997 dalam Nugroho, 2006).
Limbah harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang jika mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, atau paling tidak berpotensi menciptakan pencemaran. Dalam suatu proses pengolahan limbah, harus dibuat perkiraan terlebih dahulu dengan mengidentifikasi sumber pencemaran, fungsi dan jenis bahan, sistem pengolahan kualitas dan jenis buangan, serta fungsi B3. Dengan mengacu pada prakiraan tersebut, maka dibuat program pengendalian dan penanggulangan pencemaran mengingat limbah, baik dalam jumlah besar maupun kecil, dalam jangka panjang ataupun pendek akan mengakibatkan terjadinya perubahan pada lingkungan (Kristanto, 2002).
Tambang Minyak Bumi dan Gas Alam yang dikelola secara tradisional/tambang rakyat di Kabupaten Bojonegoro yang berada di wilayah kecamatan Kadewan terdapat 74 unit sumur yang meliputi desa Wonocolo 44 sumur dengan kapasitas produksi 25.771 liter/hari, desa Hargomulyo 18 sumur dengan kapasitas produksi 12.771 liter/hari dan desa Beji 12 sumur dengan kapasitas produksi 8.249 liter/hari. Pada setiap kegiatan penambangan di sumur bor (cutting) tersebut, terdapat tumpahan minyak pada lahan sekitar akibat proses pengangkutan minyak, baik melalui pipa, alat angkut, maupun ceceran akibat proses pemindahan.
Pada tanah yang tercemar minyak bumi, contoh saja di daerah pertambangan Bojonegoro jika di analisis kandungan nutien, mengandung unsur makro untuk karbon (C) 8,53% (sedang), Nitrogen (N) 0,20% (rendah), Fosfor (P) 0,01% (sangat rendah), Kalium (K) 0,22 % (sedang) dan kadar TPH yaitu 41.200 mg/kg. Dari hasil analisis ini, tanah tidak baik untuk pertumbuhan tanaman dan pertanian karena hara N tergolong rendah dan senyawa hidrokarbon tergolong tinggi.
Salah satu upaya secara biologis untuk mengatasi tanah tercemar hidrokarbon adalah dengan melakukan bioremediasi. Bioremediasi merupakan alternatif yang dilakukan dimana tanah yang tercemar dibersihkan dengan memanfaatkan kemampuan mikroorganisme untuk mendegradasi kontaminan yang bersifat ramah terhadap lingkungan karena tanah yang sudah tercemar umumnya tidak dapat ditanami 


BAHAN KIMIA BERBAHAYA

1. Bahan Kimia Berbahaya
      Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut.

 2. Penggunaan Bahan Kimia
         Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu :
- Industri Kimia
- Industri Pengguna Bahan Kimia Laboratorium

3. Klasifikasi Umum 
      Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
- Bahan Kimia Beracun (Toxic)
- Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
- Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
- Bahan Kimia Peledak (Explosive)
- Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)

      Bahan Kimia Peledak (Explosive) Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya. Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).

KLASIFIKASI BAHAN PELEDAK
  Bahan kimia yang biasa dipergunakan sebagai bahan peledak sangat banyak jenisnya. Pengelompokkan bahan-bahan peledak ini juga dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya berdasarkan komposisi senyawa kimia, kegunaannya dan lingkungan penggunaannya Pengelompokkan bahan peledak secara ilmiah berdasarkan komposisi senyawa kimia dibagi atas bahan peledak senyawa murni (tunggal), bahan peledak campuran dan bahan peledak lemah.

- Bahan Peledak Senyawa Murni (Tunggal)
   Dikelompokkan atas dua kelompok, yaitu bahan peledak murni (Primary Explosive) dan bahan peledak kuat (High Explosive). Yang termasuk di dalamnya adalah : merkuri, fulminate, timbal azida, Sianurat triazia (CTA), Diazonitrofenol (DDNP), tetrasen, heksametilendiamin Peroksida (HMTD)
Trinitrotoluen (TNT), dinitrobenzene, dinitrotoluen (DNT), dinitrofenol, ammonium pitrat, trinitro-m-xylen (TMX), trinitroanisol (TNA), etilen gloikol dinitrat (EGDN), nitroselulosa (NG), nitrogliserin (NG), ammonium nitrat, dipentaaeritritol (Dipen), dan lain-lain

- Bahan peledak campuran banyak digunakan karena memiliki banyak keunggulan daripada bahan peledak tunggal. Bahan peledak campuran ini dikelompokkan atas bahan peledak kuat (High Explosive) dan bahan peledak lemah (Low Explosive. - Bahan peledak kuat (High Explosive) Bahan peledak jenis ini memiliki kecepatan denotasi antara 1.000-8.500 m/s. Bahan peledak kuat berupa campuran yang sering digunakan baik dalam bidang militer maupun sipil dengan tujuan sebagai penghancur. Yang tergolong bahan peledak kuat adalah : amatol, ammano, amonium nitrat fuel oil (ANFO), siklotol, dinamit, oktol, pentolik,pikratol,bomplastik.

- Bahan peledak lemah (Lom Explosive) Bahan peledak lemah bukan merupakan bahan ledak yang penghancur, tetapi digunakan sebagai bahan isian pendorong pada amunisi, bahan pendorong ini dikenal juga dengan nama Propelan. Bahan peledak jenis ini memiliki kecepatan detonasi antara 400-800 m/s. Yang tergolong bahan peledak jenis ini adalah : bubuk hitam (black powder), bubuk tak berasap (smokeless powder), bahan pendorong roket, dan bahan pendorong cair.

:: Bahan peledak “Blasting”, yaitu bahan peledak yang digunakan untuk pertambangan. Sedangkan bahan peledak Bursting adalah bahan peledak yang digunakan dalam sistem senjata, seperti bom, granat, kepala ledak dan sejenisnya. Bahan peledak “blasting” dan/atau “Bursting”

:: Bahan peledakk “Catridge”, digunakan sebagai pembentuk metal projectile yang berkemampuan tembus atau memotong.

:: Bahan peledak “Propellant”, digunakan sebagai pembentuk gas pendorong dalam peluru senjata atau motor roket.

:: Bahan peledak “Fuse”, bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembentuk panas, gas, warna dan sebagainya.

:: Bahan peledak “Pyrotechnic”, bahan peledak yang digunakan sebagai pemula suatu rangkaian proses peledakan.

Berdasarkan lingkungan penggunaan
     Pengelompokkan bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunaannya yaitu bahan peledak militer dan bahan peledak komersial.
> Bahan peledak militer.Bahan peledak militer harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
   - Harus memiliki daya hancur yang dahsyat (very brissant)
   - Peka terhadap pukulan atau tumbukan.
   - Mudah terbakar.
   - Dapat disimpan dengan stabil.
   - Tidak reaktif terhadap logam. dibuat dengan cepat.


> Macam bahan peledak militer.

:.: Isian Utama (Main Charges): TNT, RDX, PTEN, TATP/Triacetontriperoksida, Tetryl, Asam Pikrat, Amatol, Tritonal, Pentolite, Tetrytol, Pikratol, Amonal, Ednatol, Explosive D, Composition B, HMK, Haleite, PBX, C-4, dan sejenisnya.

:.: Isian Pendorong (Propellants): Nitro Glycerine Based, seperti : Single Base Propellants ,Double Base Propellants (Ball Powder), Triple Base Propellants, Extruded Impregnated Propellants (EIP), Composite Modified Cast Double Based (CMCDB), Elastomeric Modified Cast Double Based (EMCDB), Crosslinked Cast Double Based (XLCBD), dan sejenisnya. Composite, seperti : Hydroxyl Terminated Poly Butadieene (HTPB), Carboxyl Terminated Poly Butadiene (CTPB), Glycidyl Azide Polymer (GAP), Poly Urethane, Poly Sulfide dan sejenisnya.

Kegunaan.
- Untuk latihan dan operasi militer, destruksi / demolition.
- Bahan peledak komersial

Karakteristik/spesifikasi.
- Bahan peledak komersial harus memiliki beberapa persyaratan antara lain :
   --- Peka terhadap suatu reaksi : panas, getaran, gesekan atau benturan.
   --- Mempunyai kecepatan detonasi teertentu (high dan low explosive).
   --- Memiliki daya tahan air (water resistance) terbatas.
   --- Dapat disimpan dengan stabil.
   --- Menghasilkan gas-gas hasil peledak, yaitu : gas dalam bentuk molekul lebih stabil.
   --- Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya.

- Macam bahan peledak komersial, adalah semua jenis :
     Dinamit, yang dikenal dengan nama “Nitro Glycerine Based Explosives”, Blasting Agents (ANFO)“Water Based Explosives” (slurry, Watergel, Emulsion Explosives). Bahan peledak pembantu “(Blasting Accessories)” seperti Primer (Booster), Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya. Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya.

Kegunaannya :
Pekerjaan tambang yaitu untuk melepaskan batuan dari batuan induknya antara lain : batu bara, emas, tembaga, aspal industri semen, industri batu belah, industri batu kapur, dan sebagainya serta untuk operasi penambangan minyak dan gas bumi.penghancuran kepal bekas, pengancuran bangunan tua.

Share this article :

1 opmerking:

Aangedryf deur Blogger.

Social Icons

Social Icons

MARI BERTEMAN SOB...!!

Featured Posts

 
Support : Mazkit | GUMIWANG | Underground
Copyright © 2013. BLOG INFORMASI - All Rights Reserved
Template Modifed by GHOST.NET Published by HORROR-INDO
Proudly powered by Blogger