Home » » Oknum PNS dan Mahasiswa Ditangkap, Karena Curi Motor di Purbalingga

Oknum PNS dan Mahasiswa Ditangkap, Karena Curi Motor di Purbalingga

WELCOME TO GHOSTNET-CREW.BLOGSPOT.COM


Oknum PNS dan Mahasiswa Ditangkap, Karena Curi Motor di Purbalingga



Oknum PNS dan Mahasiswa Ditangkap, Karena Curi Motor di Purbalingga




Purbalingga, Seruu.com - Citra Pemkab Purbalingga (Jateng) dipertaruhkan akibat ulah salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor. Filia Robby Yatyoga (25) oknum PNS yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) ditangkap aparat Kepolisian Resort Purbalingga bekerjasama dengan Polres Wonosobo. 

Robby yang juga alumni sebuah perguruan tinggi kedinasan pemerintahan dan beralamat Jl Ketuhu RT 4 RW 3 Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya. Para pelaku ditangkap Sabtu (19/9/2013) pagi di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Oknum PNS dan Mahasiswa Ditangkap, Karena Curi Motor di Purbalingga


Dua rekan Robby yang ditangkap masing-maing Miswanto alias Wanto (33) warga RT 3 RW 5 Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari dan Awal Dedi Fitriono (25) warga RT 24 RW 11 Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas negeri di Semarang.



Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Sardji mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan kerja sama dengan Polres Wonosobo. Penangkapan mereka bermula dari terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Aditya Mega Laksana (22) warga RT 13 RW 4 Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jumat (18/10) pukul 01.30 di depan warung sop ayam, Jl Kapten Sarengat, Purbalingga.



”Setelah laporan pencurian itu, kami berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres di Jateng perihal kejadian itu. Polres Wonosobo melakukan razia kendaraan bermotor di Wilayah Kalianget. Mereka menahan tiga orang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi yang sama yang hilang itu," kata Sardji, Minggu (20/10).



Atas laporan penangkapan itu, anggota Satreskrim Polres Purbalingga bertolak ke Wonosobo dan menjemput ketiga tersangka ke Mapolres Purbalinga, Sabtu (19/10) sekitar pukul 04.30.



Dari keterangan tersangka, kasus ini mengembang Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di parkiran RSU dr Goetheng Tarunadibrata yang terjadi pada Rabu (16/10). Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi R 3991 CL dan Yamaha Mio J tanpa plat nomor serta sepasang plat nomor R 3468 AL.



Menurut pengakuan Robby, modus yang dilakukan untuk mencuri motor tersebut adalah menggunakan kunci T. Mereka berkeliling ke tempat-tempat sepi untuk mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Begitu mendapat sasaran, mereka lalu mengambilnya dengan merusak kunci terlebih dulu menggunakan kunci T.



"Saya terlilit hutang banyak karena game online dan bisnis MLM (Multi Level Marketing). Saya sudah mengeluarkan ratusan juta tapi belum lunas juga," kata Robby.



Demikian juga dengan dua rekannya. Awal Dedi Fitriono, mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas negeri di Semarang ini mengaku punya utang hingga 10 juta. Ia sendiri yang membuat kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksi curanmor itu.



"Saya kan sering tongkrongan di bengkel. Saya beli kunci T itu pakai uang sendiri, lalu dibuat menyerupai obeng di ujungnya. Setelah untuk mencuri, saya buang ke Sungai Klawing," katanya.



Pelaku lain Miswanto mengaku nekat mencuri karena terbelit hutang Rp 6 juta. Kebetulan kedua temannya juga punya hutang, akhirnya mereka saling membantu untuk mencuri sepeda motor. Hasil curian itu sedianya akan di jual di salah satu orang di Wonosobo.



"Kami janjian lewat HP di Wonosobo. Saya dapat nomor orang itu (pembeli-red) dari teman saya. Saya baru kenal dan belum pernah ketemu," katanya.



Adapun untuk satu unit motor dihargai Rp 5 juta. Namun sebelum motor hasil kejahatan itu dijual, ketiganya ditangkap terlebih dulu oleh polisi. Kini mereka harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun 
Share this article :

1 opmerking:

Aangedryf deur Blogger.

Social Icons

Social Icons

MARI BERTEMAN SOB...!!

Featured Posts

 
Support : Mazkit | GUMIWANG | Underground
Copyright © 2013. BLOG INFORMASI - All Rights Reserved
Template Modifed by GHOST.NET Published by HORROR-INDO
Proudly powered by Blogger